DPR Kirim Surat ke Pemerintah Terkait Revisi UU Antiterorisme

Jum'at, 25 Mei 2018 - 13:12 WIB
DPR Kirim Surat ke Pemerintah Terkait Revisi UU Antiterorisme
DPR Kirim Surat ke Pemerintah Terkait Revisi UU Antiterorisme
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR tadi. Selanjutnya, pimpinan DPR bakal menyampaikan surat ke pemerintah tentang hasil rapat paripurna itu.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dengan disahkannya UU itu, maka bola sekarang ada di tangan pemerintah.

"Hari ini juga kami akan upayakan mengirim surat hasil rapat ini ke pemerintah supaya segera di UU kan," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Sehingga, kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini, ke depan jika ada apa-apa lagi, DPR tidak lagi dijadikan kambing hitam.

"Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita putuskan bersama," katanya.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, setidaknya ada lima hal baru dalam revisi UU itu. "Selain soal korban yang kita berikan kompensasi atau perlindungan juga soal kelembagaan juga pelibatan TNI," pungkasnya.

Diketahui, revisi UU yang dibahas sejak April 2016 lalu sudah selesai pada rapat kerja panitia khusus (Pansus) DPR bersama pemerintah pada Kamis 24 Mei 2018 malam.

Adapun rapat Pansus revisi UU yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018 hanya membahas definisi mengenai terorisme sekaligus pandangan mini fraksi.

Hasilnya, sepuluh Fraksi di DPR dan pemerintah sepakat memilih opsi alternatif kedua definisi terorisme. Sedangkan bunyi definisi mengenai terorisme yang disepakati adalah bahwa terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6981 seconds (0.1#10.140)